DETAIL DOCUMENT
Penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor sebagai pelaku tindak pidana parkir sembarangan di Badan Jalan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Aldo Dominic, (NIM. 4011411005)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-20 07:36:08 
Abstract :
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana parkir adalah proses dilakukannya upaya untuk ditegakannya hukum terhadap pelanggaran tindak pidana parkir atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam penerapannya di masyarakat. Tindak pidana parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya di tempat yang tidak semestinya seperti terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir dan lainnya, yang bisa menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain. Tujuan penelitian mengetahui penegakan hukum pidana bagi pengendarakendaraan bermotor sebagai pelaku tindak pidana parkir dan pertanggungjawaban pidana bagipelaku tindak pidana parkir ditinjau dari pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana parkir harus ditegakan oleh pihak yang berwenang agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung