Abstract :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan sebuah peraturan hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan dalam bentuk kepariwisataan. Tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan juga diancam dengan pidana atau sanksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku, terkait perusakan aset wisata, perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam penegakan hukum terhadap perusakan aset wisata dan untuk mengetahui faktor?faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap perusakan aset di Kabupaten Bangka. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan metode pendekatan adalah Undang-Undang. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan belum efektif dalam penerapannya dilapangan, Karena belum pernah terjadi penindakan terhadap kasus tindak pidana perusakan aset wisata. Adapun dalam pelaksanaan penegakan hukum terdapat faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam adanya perusakan aset wisata adapun faktor-faktor tersebut adalah faktor hukum atau perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan.