Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Norima Fania, (NIM. 4011411076)
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Datestamp
2018-12-20 07:39:26
Abstract :
Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Proses penegakan hukum menjangkau pua sampai kepada pembuat hukum. Perumusan pemikiran pembuat hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Dalam kenyataan, proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabat penegak hukum Praktik Usaha Curang adalah suatu tindakan penipuan subjektif yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam bentuk apa saja, mungkin dalam proses produksi suatu barang atau bentuk yang lain. Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui bagaimana penegakan hukum praktik usaha curang ditinjau dari Undang-undang pidana khusus ekonomi, dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penegakan hukumpraktik usaha curang ditinjau dari Undang-undang pidana khusus ekonomi. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif (Perundang-undangan) dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah adanya pengulangan kasus yang sama dan kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat maupun penegak hukum untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan praktik usaha curang dan hasil penelitian yang kedua adalah kurangnya realisasi kerja sama antara pihak instansi terkait seperti pada bagian penyidikan pihak kepolisian, penuntutan pihak kejaksaan dan pengawasan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak memiliki jadwal pemeriksaan atau sidak secara aktif terhadap korporasi atau orang perorangan pelaku usaha khususnya untuk bidang obat dan makanan sehingga hal-hal praktik usaha curang bisa dihindari.