DETAIL DOCUMENT
Penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ledya Warista, (NIM. 4011311064)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-20 07:51:12 
Abstract :
Penegakan hukum terhadap para pelaku penipuan ibadah haji merupakan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat hukum sebagai upaya penanggulangan terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, Pasal 40 mengatakan penyelenggaraan ibadah Haji wajib memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggaraan dan Jemaah Haji. Rumusan masalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelengaran Ibadah haji dan mencari faktor-faktor yang mempengaruhi penegak hukum dalam menangani kasus penipuan ibadah Haji dan Umroh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis normatif. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang penyelenggaraan Ibadah Haji khusus yang tidak melaksanakan kewajiban yang terdapat dalam pembahasan Undang-Undang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji dibagi menjadi enam faktor penting diantaranya Faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung