DETAIL DOCUMENT
Kekuatan hukum surat di bawah tangan dalam proses pembuktian ditinjau dari Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Aldo Fitra Yuda, (NIM. 4011411006)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-20 07:56:15 
Abstract :
Dalam melakukan perjanjian jual beli seperti kendaraan, rumah, tanah maupun hal-hal lainnya tidak hanya berdasarkan rasa saling percaya saja guna mencegah hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari akan tetapi harus diikat oleh surat perjanjian. Surat perjanjian yang hanya melalui surat di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang belum jelas berbeda dengan akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum surat di bawah tangan dalam proses pembuktian ditinjau dari Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Kekuatan Hukum Surat di Bawah Tangan didasarkanPasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan suatu surat sah yang dapat menjadi alat bukti sempurnajika diakui orang terhadap siapa tulisan atau surat itu hendak dipakai,dianggap diakui selama adanya pengakuan yang membenarkan dari para pihak. Sebaliknya, apabila surat di bawah tangan tersebut tidak diakui oleh salah satu pihak maka surat di bawah tangan tadi dapat di batalkan sebagai alat bukti di persidangan jika tidak disertai alat bukti lain mengenai penggunannya di Pengadilan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung