DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media sosial berdasarkan undang- undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhammad Nofrizko, (NIM. 4011411070)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-21 00:44:51 
Abstract :
Tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media sosial ialah perilaku manusia yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam sebuah media sosial, dengan para penggunanya yang bisa dengan mudah untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan suatu hal. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disebutkan pada Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan untuk mengetahui tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang menggunakan media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah Sistem pembuktian dalam penelitian ini menurut undang-undang yang digunakan adalah sistem pembuktian secara negatif yaitu hakim hanya boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif didukung pula adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti yang ada meliputi alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung