DETAIL DOCUMENT
Pelaksanan perjanjian pembiayaan musyarakah terhadap nasabah di Bank Syariah (studi kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Yudi Setiawan, (NIM. 4011311115)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-26 07:54:17 
Abstract :
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikat diri terhadap satu orang atau lebih lainnya. Pada umumnya orang bebas dalam membuat perjanjian tidak terikat pada bentuk tertentu bisa dibuat lisan atau tertulis. Permbiayaan merupakan pembiayaan diartikan sebagai penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Nasabah merupakan pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan atau UUS, dan Bank Syariah merupakan Bank yang menjalankan kegiatan Usahanya berdasarkan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dalam pembiayaan musyarakah dan apa saja hambatan yang terjadi dalam pelaksanaanya. Dalam pelaksanaan pembiayaan perjanjian musyarakah, dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip syariah dan kesepakatan kedua belah pihak, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan yakni nasabah dalam hal ini tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat. Dalam menyelsaian masalah tersebut, pihak bank dan nasabah pertama kali menempuh jalur musyawarah. Penyelesaian sengketa secara Islam dilakukan dengan tiga cara, yaitu: pertama melalui jalan perdamaian dalam hal ini dilakukan penjadwalan kembali, kedua melalui jalan arbitrase, ketiga melalui jalan peradilan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung