DETAIL DOCUMENT
Kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana perundungan yang menyebabkan korban bunuh diri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Sri Devi, (NIM. 4011411104)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-12-26 07:52:17 
Abstract :
Kebijakan formulasi hukum pidana merupakan bagian dari pembaharuan hukum pidana tertulis dengan cara menciptakan aturan baru yang bertujuan untuk perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Perundungan atau yang sering disebut dengan bullying merupakan jenis kejahatan baru dalam ranah hukum pidana. Tindak pidana perundungan memberikan dampak yang sangat berbahaya, baik secara fisik dan psikis kepada korban, yaitu salah satunya dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan cara bunuh diri. Permasalahannya adalah lemahnya pengaturan di Indonesia mengenai tindak pidana perundungan yang menyebabkan korban bunuh diri, sehingga diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana perundungan yang menyebabkan korban bunuh di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparaive approach). Adapun originalitas penelitian ini adalah, belum adanya aturan yang tegas mengenai tindak pidana perundungan yang menyebabkan korban bunuh diri di Indonesia. Hasil temuan penelitian ini antara lain, pertama, KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai tindak pidana perundungan yang menyebabkan korban bunuh diri secara ekplisit. Kedua, diperlukan reformulasi berupa sistem perumusan tindak pidana, sistem perumusan pertanggungjawaban, sistem perumusan sanksi dan pedoman pemnidanaan. Diharapkan kepada lembaga legislatif untuk dapat melakukan reformulasi peraturan perundang-undangan baru yang lebih konkrit mengenai tindak pidana perundungan dan kepada aparat penegak hukum (hakim) untuk dapat melakukan penemuan hukum. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung