Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Hegga Fitriani, (NIM. 4011111082)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-12-28 08:12:41
Abstract :
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru yang diperkenalkan oleh KUHAP sebagai salah satu ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri. Pra artinya sebelum, jadi praperadilan sama artinya dengan sebelum pemeriksaan di persidangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis putusan praperadilan tindak pidana pertambangan ditinjau dari Pasal 79 KUHAP dan faktor-faktor yang mempengaruhi putusan praperadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa ketentuan pasal dalam KUHAP menjelaskan proses pemeriksaan sidang praperadilan dengan acara cepat yang dirangkai menjadi satu dengan berita acara. Bentuk dari putusan praperadilan berupa ?penetapan?. Bentuk putusan penetapan biasanya merupakan rangkaian berita acara dengan isi putusan itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan praperadilan adalah keterangan kedua belah pihak dan saksi di persidangan, keselarasan antara permohonan dan saksi di persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni keterangan saksi dan didukung dengan bukti surat. Solusi yang ditawarkan adalah hakim dalam menjatuhkan putusan harus teliti, jeli dan cerdas dalam mengemukakan atau menemukan fakta sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana.