DETAIL DOCUMENT
Perjanjian pembiayaan dalam bentuk leasing dengan jaminan fidusia ditinjau dalam prepektif Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan pada PT Internusa Tribuana Citra multi finance Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Frengky Arseto, (NIM. 4011011055)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-13 03:03:17 
Abstract :
Penelitian ini didasarkan karna adanya perkembangan jaman dan perkembangan teknologi yang semakin berkembang, serta adanya kebutuhan masyarakan sehinga menginginkan untuk memiliki mobil. Namun tidak semua masyarakat mampu untuk memenuhi keinginannya, lembaga pembiayaan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 yang dapat membantu masyarakat untuk memiliki mobil dengan jalan pembayaran secara berkala. Penelitia ini bertujuan mendeskripsikan serta mengetahui perjanjian pembiayaan leasing dengan fidusia serta apa sajakah permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian leasing dengan jaminan fidusiapada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Pangkalpinang serta cara penyelesaianya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan memilih lokasi penelitian di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Pangkalpinang yang beralamatkan di Jl. Ayani Dalam No 42 Pangkalpinang. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan leasing dengan jaminan fidusia, data sekunder bersumber dari bahan-bahan pustaka, baik dari dokumen-dokumen tertulis maupun dokumen-dokumen yang bersumber dari data-data. Teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Model analisis data kualitatif dengan model interaktif digunakan dengan tiga alur , yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan vertifikasi. Prosedur perjanjian pembiayaan leasing dengan jaminan fidusia pada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Pangkalpinang, antara lain adalah permohonan kredit, survey, analisis kredit, wawancara, keputusan atas pengajuan kredit, documen print, proses validasi, dan filling documen. Prosedur tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, khusussnya pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (9), dan Pasal 9. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung