DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap makanan khas Bangka ditinjau dari undang-undang nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Heni Pintasari, (NIM. 4011211044)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-13 03:04:55 
Abstract :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perkembangan teknologi dan bisnis merupakan salah satu faktor utama dalam pembangunan suatu bangsa. Rahasia dagang adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang menjadi wadah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap invensi dibidang teknologi atau bisnis berupa informasi yang bukan milik umum. Lingkup perlindungan rahasia dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau nformasi lain dibidang teknologi maupun bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat secara umum. Makanan khas bangka yang merupakan makanan ciri khas Kepulauan Bangka Belitung tentu menjadi pilihan menu utama bagi wisatawan. Bangka yang memiliki pesona alam yang begitu baik dalam pemandangan laut tentu menjadi pilihan wisatawan dalam negeri maupun luar negeri dan tentunya makanan ciri khas bangka menjadi pilihan utama wisatawan yang hadir. Namun rahasia dagang bisa di miliki secara umum atau secara pribadi sesuai dengan perjanjian yang di berikan oleh pemilik usaha dagang makanan khas bangka, serta dapat di hibahkan atau memilliki saksi ahli dalam perjanjian yang dilakukan 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung