Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Hilarica Evelina Tampubolon, (NIM.4011311056)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2019-03-08 08:56:13
Abstract :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan suatu kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan usaha dan kegiatan. Karena dalam suatu pembangunan yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk terpeliharanya kelestarian fungsi ekologis terhadap lingkungan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam mendirikan bangunan yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Pangkalpinang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekekatan yuridis empiris. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan di Kota Pangkalpinang adalah dengan memberikan sanksi teguran serta membuat kembali analisis mengenai dampak lingkungannya. sanksi tanggung jawab pelaku usaha tersebut adalah dengan membuat kembali dokumen lingkungannya. Peran Pemerintah dalam mengatasi Pelaku Usaha yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam tanggung jawab terhadap lingkungan adalah meningkatkan program kerja, mampu menangani permasalahan lingkungan dimulai dari pelaksanaan pengawasan, pemantauan, pembinaan serta penyelamatan lingkungan