Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Intan Permatasari, (NIM. 4011311057)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-12-26 01:57:54
Abstract :
Jual beli tanah adalah kegiatan memperjual-belikan hak atas tanah, bukan
tanahnya, dan tujuan membeli hak atas tanah adalah supaya pembeli dapat secara sah menguasai dan menggunakan tanah. Pada prakteknya masih banyak masyarakat di Kota Pangkalpinang yang melakukan jual beli tanah dan atau bangunan bersertifikat dengan tanpa menggunakan Akta Jual Beli, padahal itu berpotensi merugikan pihak pembeli dikemudian hari. Misalnya, tanah tidak bisa dijual kembali dikarenakan jual beli tanah tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh negara dan akibatnya adalah tidak bisa melakukan baliknama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional. Jadi penelitian ini mengkaji apakah akibat hukum terhadap jual beli tanah dan atau bangunan bersertifikat tanpa akta jual beli dan bagaimana keabsahan hukum jual beli tanah dan atau bangunan bersertifikat tanpa akta jual beli. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum jual beli tanah dan atau bangunan tanpa akta jual beli dan untuk mengkaji keabsahan hukum jual beli tanah dan atau bangunan tanpa akta jual beli. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat hukum jual beli tanah dan atau bangunan bersertifikat tanpa akta jual beli mempunyai resiko cacat hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap pembeli tanah di kemudian hari.