DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional pada upacara sedekah kampung ditinjau dari pasal 38 undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dikabupaten Bangka Barat (studi kasus dusun rajek desa berang Kecamatan Simpang Teritip)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Julia, (NIM. 4011311059)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-13 03:19:34 
Abstract :
Upacara adat sedekah kampung merupakan ekspresi budaya tradisional yang masih dilakukan oleh masyarakat Dusun Rajek dalam hal perayaan upacara sedekah kampung dan ritual-ritual adat. Karena ekspresi budaya tradisional merupakan warisan tradisional yang dikembangkan oleh masyarakat adat. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional pada upacara sedekah kampung dan peran Pemerintah daerah dalam melindungi ekspresi budaya tradisional pada upacara adat di Kabupaten Bangka Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekekatan yuridis empiris. Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional pada upacara sedekah kampung masih dalam hal pencatatan oleh pemerintah. Peran Pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional pada upacara sedekah kampung dalam tahap ini masih upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan melestarikan. Dan perlindungan terhadap upacara sedekah kampung belum dilakukan secara maksimal karena belum ada pengakuan dalam bentuk sertifikat pada upacara sedekah kampung baru diatur dalam Peraturan Daerah dan belum ada peraturan secara khusus. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung