DETAIL DOCUMENT
Tanggung jawab perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerja dalam jaminan kesehatan nasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhammad Hidayat, (NIM. 4011411067)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-06-10 07:05:34 
Abstract :
Tanggung jawab perusahaan merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pekerja mereka yang mengalami kecelakaanbagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja mereka ke dalam BPJS wajib bertanggung jawab. Seharusnya dalam Peraturan Presiden No 84 Tahun 2003pasal 2 point 3 perusahaan wajib mendaftarkan para pekerja mereka ke dalam BPJS. Bentuk tanggung jawab yang ada disesuaikan dengan objeknya masing-masing. Tujuan penelitian iniUntuk mengetahui tangung jawab perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau tenaga kerja dalam Jaminan Kesehatan Nasional, dan untuk menganalisa upaya hukum bagi tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatifsedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitianini Jika perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerja yang telah bekerja lebih dari 10 tahun dan mendapatkan gaji lebih dari satu juta (Rp1.000.000,-) perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja tersebut ke dalam BPJS, jika perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerja mereka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan tenaga kerja. Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan perusahaan harus menanggung biaya seluruh pengobatan hingga sampai pasien dinyatakan sembuh oleh dokter dan juga tetap memberikan gaji sesuai dengan peraturan.Perusahaan yang mengalami perselisihan dengan tenaga kerja. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung