Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Rahmat Kurniawan, (NIM. 4011311083)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-11-09 08:07:37
Abstract :
Fotografi adalah sebuah hasil karya seni yang dilukis menggunakan unsur cahaya yang kemudian di aplikasikan ke dalam sebuah alat yang dinamakan kamera. Hasil karya fotografi yang kemudian dilampirkan di halaman Media Massa bisa dijadikan sebuah inspirasi terhadap orang lain dari hasil sebuah karya fotografi. Media Massa itu sendiri adalah sebuah bentuk bagi masyarakat dalam menyalurkan ide, pikiran, dan lain sebagainya kedalam Media Massa. Ada banyak Media Massa yang menggunakan hasil karya fotografi tanpa mencantumkan sumber dan itu sangat merugikan pihak fotografer. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum apabila media massa tidak mencantumkan sumber dari sebuah karya fotografi yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi hukum dalam kenyataannya di dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang dimana menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis data dan pembahasan dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap, sehingga menghasilkan produk penelitian yuridis empiris yang lebih sempurna. Dalam kasus ini penggunaan karya fotografi yang dilakukan oleh Media Massa yang kemudian hasil karya fotografi harus mencantumkan sumber karena jika tidak dicantumkan Media Massa telah melanggar hak moral dan kemungkinan juga melanggar hak ekonomi si pencipta hasil karya fotografi. Ini terdapat pengaturannya di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Media Massa harus memerhatikan dalam mencantumkan sebuah karya fotografi di dalam Media Massa sehingga tidak terjadi pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Jika tidak cantumkan sumber dari sebuah karya fotografi yang digunakan Media Massa maka Media Massa tersebut bisa dituntut oleh fotografer atas dasar Perbuatan Melawan Hukum