Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Fahrul Rozi, (NIM. 4011411031)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2019-06-10 07:46:29
Abstract :
Eksaminasi merupakan suatu kajian atau ujian, penilaian terhadap suatu putusan pengadilan yang telah inkracht maupun yang belum inkracht yang dilakukan oleh majelis eksaminasi. Eksaminasi dilakukan sebagai upaya masyarakat dalam mengontrol proses peradilan karena masih banyaknya putusan dari pengadilan yang belum sesuai dengan kaidah hukum baik secara formil maupun materiil. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum putusan majelis eksaminasi dalam peraturan perundang-undangan dan mengetahui pengaruh putusan majelis eksaminasi terhadap pertimbangan hukum putusan pengadilan tinggi. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif sedangkan metode pendekatan adalah pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan majelis eksaminasi dalam peraturan perundang- undangan mengacu pada Pasal 32 A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Komisi Yudisial. Putusan majelis eksaminasi dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana, karena eksaminasi memuat bukti baru yang berupa keterangan ahli dan surat yang diakui sah menurut undang-undang.