Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Agi Elfarobi, (NIM. 4011411003)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2019-06-11 01:47:58
Abstract :
Perlindungan hukum merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan bagi konsumen banyak macamnya, seperti perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen, hak atas kenyamanan, hak dilayani dengan baik oleh produsen maupun pasar, hak untuk mendapatkan barang atau jasa yang layak. Salah satu bentuk perlindungan hukum adalah perlindungan konsumen terhadap beras bulog yang dikemas jadi beras bermerek di Kota Pangkalpinang terdapat kasus tentang perlindungan konsumen, hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan undang-undang. Tujuan adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen dan faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diberikannya perlindungan hukum konsumen terhadap penjualan beras bulog yang dikemas jadi beras bermerek di Pangkalpinang. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa perlindungan hukum konsumen tidak diberikan dalam bentuk ganti rugi yang seharusnya didapatkan oleh konsumen dan terdapat beberapa faktor mengenai hal tersebut yakni penegakan hukum perlindungan konsumen, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan konsumen, Tidak adanya klaim dari masyarakat, Proses pembuktian dalam perlindugan konsumen beras yang dikemas ulang. Oleh sebab itu, perlindungan konsumen terhadap tindakan pelaku harusnya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan ganti kerugian yang sesuai yang diderita konsumen atas perbuatan pelaku dan faktor-faktor yang ada seharusnya dapat menjadi pendukung agar pelaku usaha dapat melaksakan perusahaannya secara sehat dan baik.