DETAIL DOCUMENT
Akibat hukum terhadap perceraian di luar prosedur peradilan agama berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Sarinah, (NIM. 4011411099)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-06-11 02:14:19 
Abstract :
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pada prakteknya masih banyak masyarakat di Desa Sebagin yang melakukan perceraian di luar prosedur peradilan agama, padahal itu berpotensi merugikan kedua belah pihak setelah mereka bercerai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat melakukan perceraian di luar prosedur peradilan agama dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan mereka bercerai di luar prosedur peradilan agama, salah satunya karena kebiasaan, kurangnya kesadaran hukum, faktor ekonomi, serta masalah jarak dan waktu yang harus di tempuh. Sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang bercerai, yang berakibat pada status perceraian yang tidak berkekuatan hukum tetap dan para pihak tidak mendapatkan perlindungan hukum setelah bercerai. Oleh sebab itu, diharapkan kepada pemerintah perlu adanya bimbingan dan kegiatan penyuluhan hukum terkait masalah perkawinan khususnya masalah perceraian di Desa Sebagin. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung