DETAIL DOCUMENT
Penegakan hukum terhadap bidan sebagai pelaku tindak pidana aborsi ditinjau dari peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2017 Tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Fauzal Akbar, (NIM. 4011411032)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-06-11 02:22:13 
Abstract :
Penegakan hukum ini meliputi segala elemen profesi yang ada dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan salah satunya adalah bidan. Bidan merupakan profesi yang dituntut dalam melaksanakan profesinya harus memiliki kualifikasi tertentu dan izin tertentu. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana penegakan hukum dan faktor-faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap bidan sebagai pelaku tindak pidana aborsi ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan wawancara di Polres Sungailiat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri Sungailiat. Metode pendekatan yang digunakan adalah undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terhadap bidan sebagai pelaku tindak pidana aborsi yang tidak memiliki surat izin praktik bidan di Kabupaten Sungailiat belum optimal hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor yakni, faktor hukum, penegak hukum, kebudayaan, masyarakat, sarana dan prasarana. Oleh sebab itu penegak hukum harus dapat menjalankan dan menegakan Undang-Undang maupun Peraturan terkait bidan dan izin praktiknya, sehingga oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan dan Undang-Undang memilki efek jera sehingga mengurangi angka pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung