DETAIL DOCUMENT
Penerapan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pembuatan akta lahir anak dari perkawinan siri (Studi Kasus di Desa Belilik Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Sukarni, (NIM. 4011311103)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-02-14 02:50:12 
Abstract :
Perkawinan sirih merupakan perkawinan yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang, Karena tidak memenuhi syarat-syarat Undang undang. Akta lahir merupakan akta catatan sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. penelitian ini menjabarkan bagaimana implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap pembuatan akta lahir anak dari perkawinan siri. penelitian ini juga untuk mengetahui hukum lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (Actual Behavior) sebagai gejala sosial yang tidak tertulis yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 belum terimplementasi secara signifikan mengingat masih banyak akta kelahiran anak dari perkawinan siri sebelum dan sesudah ada putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencantumkan nama orang tua lengkap. perlunya optimalisasi putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan sosialisasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung