Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Arif Budiman, (NIM. 4011011003)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-02-15 02:38:55
Abstract :
Suplemen makanan didefenisikan sebagai produk yang digunakan untuk melengkapi makanan, mengandung satu atau lebbih makanan yaitu vitamin, mineral, tumbuh atau berasal dari tumbuhan, asam amino,bahan yang digunakan untuk meningkatkan kecukupan gizi, konsentrat, metabolit, konstituen, ekstrak/kombinasi dari beberapa bahan. tujuan penelitian untuk mengetahui keberadaaan pertanggungjawaban pidana pelaku perdagangan suplemenditinjau dari pasal pasal 386 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang penipuan...