Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ayu Sri Yuliani, (NIM. 4011311018)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2018-02-15 02:41:58
Abstract :
Disparitas putusan hakim merupakan adanya perbedaan mengenai nilai
pemidanaan terhadap beberapa perkara yang memiliki kesamaan. Dimana hakim dalam menjatuhkan pidana tidak jarang terjadinya disparitas atau perbedaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang satu dibandingkan dengan pelaku tindak pidana lainnya, padahal pasal yang dilanggar sama dan tingkat bahayanya dapat diperbandingkan. Salah satunya pada perkara penyalahgunaan narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui faktor-faktor disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Dasar pertimbangan disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pertimbangan bersifat yuridis dan non yuridis serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Dengan demikian, hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam menjatuhkan pidana sudah sesuai dengan aturan hukum dan dasar pertimbangan dengan pembenaran yang jelas. Adapun faktor disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika ialah faktor hukum sendiri dan faktor penegak hukum yang terdiri dari faktor internal dan eksternal hakim.