DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI sebagai pelaku pembunuhan berencana (studi kasus putusan pengadilan militer I-04 NOMOR 78-K/PM-I-04/AD/VII/2019)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ovie Tirta Putri, (NIM. 4011711103)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-06-08 02:39:25 
Abstract :
TNI sebagai subjek dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Pembunuhan berencana dalam putusan pengadilan militer I-04 Nomor 78-K/PM-I-04/AD/VII/2019 perbuatam anggota TNI yang melakukan pembunuhan berencana bertentangan dengan kepentingan militer dan juga bertentangan dengan melawan hukum umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui formulasi tindak pidana terhadap anggota TNI sebagai pelaku pembunuhan berencana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI sebagai pelaku pembunuhan berencana. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus putusan No 78-K/PM-I-04/AD/VII/2019 dan pendekatan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, formulasi tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP karena tidak ada aturan lex specialis dalam KUHPM, namun ancaman sanksinya diperberat lagi dalam KUHPM dan pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI tersebut dilihat dari adagium ?tiada pidana tanpa kesalahan? artinya dapat dimintai pertanggungjawaban kalau mempunyai kesalahan dan sanksi pidana putusan No 78-K/PM-I-04/AD/VII/2019 adalah pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer. Namun dalam hal ini penulis lebih mengarah pada hukuman mati dikarenakan pembunuhan berencana tersebut sudah sesuai dengan kesalahan yang ada pada pelaku anggota TNI tersebut. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung