Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ruth Octavia, (NIM. 4011711063)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-06-08 04:49:45
Abstract :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan kristalisasi regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu payung hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, telah mengakomodir beberapa undang-undang menjadi satu paket yaitu, Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan, serta beberapa peraturan undang-undang lainnya yang tak dapat dirinci dalam tulisan ini. Pemerintah mempunyai persepsi sendiri untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan alasan untuk perbaikan ekonomi nasional Indonesia yang semakin terpuruk, tetapi terdapat beberapa problematika terkait pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Salah satunya terkait pemberian pesangon kepada pekerja yang di-PHK.Rumusan Masalah di Penelitian ini, Pertama, Bagaimana pengaturan pesangon kepada pekerja yang di PHK dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kedua, Bagaimana problematika pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini, Pertama, terdapat perubahan pengaturan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kluster Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai uang penghargaan, dan uang penggantian hak, Kedua, terdapat problematika di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni terkait pengubahan pada pesangon, uang penggantian hak yang masih bertentangan dengan dengan Peraturan Perundang-undangan dan teori ketenagakerjaan.