DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual beli online di kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Kevin Samuel Walker Sembiring, (NIM. 4011611044)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-06-08 04:41:30 
Abstract :
Perlindungan hukum merupakan upaya hukum berbentuk perlindungan yang harus diberikan oleh para penegak hukum kepada masyarakat. Perlindungan yang meliputi penjaminan rasa aman, baik secara fisik maupun nonfisik dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Korban merupakan oknum yang paling dirugikan akibat suatu tindakan pidana baik secara materil maupun non materil, untuk itu perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual beli online sangat perlu untuk dilindungi hak-haknya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab tindak pidana penipuan jual beli online, mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan menganalisa putusan pengadilan dalam melakukan upaya perlindungan terhadap korban. Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dan secara proporsional juga menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus secara teknik pengumpulan data ialah wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penipuan jual beli online yaitu faktor pendorong terjadinya tindak pidana seperti rendahnya edukasi masyarakat dan faktor penghambat penegakannya seperti terbatasnya sarana dan prasarana penegak hukum. Upaya perlindungan hukum yang diberikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti pemberian edukasi masyarakat. Sementara putusan yang diberikan dinilai kurang memberikan keadilan terhadap korban tindak pidana. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung