Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ashari Fira Prajanta, (NIM. 4011411013)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-06-08 06:48:36
Abstract :
Munculnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi diluar POLRI untuk membatu tugas-tugas Kepolisan dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-undang tersebut tersebut tampak jelas bahwa eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat Kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dari penegakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Teknik analisi data yang digunakan adalah analisis dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut: (a) Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan (b) Manajemen dan rekayasa lalu lintas (c) Persyratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor (d) Perizinan angkutan umum (e) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan (f) Pembinaan sumber daya manusia penyelenggaraan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (g) Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan kelayakan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: (a) Kepastian hukum, (b) Manfaat, dan (c) Keadilan. Serta penegakan hukum di Indonesia memiliki faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia yaitu : (a) Faktor hukum (b) Faktor masyarakat, (c) Faktor kebudayaan, (d) Faktor sarana dan fasilitas, dan (e) Faktor penegak hukum