Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhammad Faris, (NIM. 4011711097)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-06-09 05:21:48
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan kesusilaan merupakan upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan kesusilaan di wilayah pangkalpinang serta mengetahui upaya non penal dalam mencegah terjadinya kejahatan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dikota Pangkalpinang mendapatkan perlindungan berupa bantuan medis, pemberian psikolog, dan perlindungan terhadap identitas korban. Upaya non penal yang dilakukan adalah dengan upaya pre-emtif dan upaya preventif. Dengan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik dalam diri seseorang. Dan melibatkan peran orang tua, masyarakat, dan negara.