Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Afriko Yudha Narendra, (NIM. 4011711077)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-06-09 05:19:31
Abstract :
Perusakan bangunan agar budaya yaitu Benteng Toboali yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bertanggung jawab, dan dalam penegakan hukumnya kurang optimal karna hanya diberikan sanksi administrasi yaitu berupa teguran saja. Yang seharusnya diberikan sanksi pidana mengacu pada pasal 105 Undang-Undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum dalam perusakan bangunan Cagar Budaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menganalisis permasalahan menggunakan bahan-bahan hukum primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan di lapangan Polres Bangka Selatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudyaan dalam melakukan menangani kasus perusakan cagar budaya. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, penegakan hukumnya yang dilakukan oleh pihak pemerintah Bangka Selatan belum optimal, dan dalam Perlidungan hukumya masih lemah sehingga sering terjadi Perusakan terhadap Benteng Toboali. Kedua, faktor pertama yaitu faktor hukum, pemerintah Bangka Selatan sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai cagar budaya agar memperkuat perlindunangan hukum terhadap cagar budaya, kedua yaitu faktor penegakan hukum, dalam penegakan hukum terhadap bangunan cagar budaya masih belum optimal, ketiga faktor sarana dan fasilitas, mengetahui kurangnya Sarana dan Fasilitas yang berupa tenaga manusia, peralatan yang memadai dan alokasi dana yang tepat sasaran serta organisasi kepemerintahan.keempat faktor kebudayaan, kultur dari masyarakat Bangka Selatan kurangnya keterpedulian terhadap benteng toboali mereka menggap benteng Toboali merupakan bangunan kuno yang tidak memiliki fugsi apapun.