Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Mulyadi, (NIM. 4011711055)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-06-06 06:53:20
Abstract :
Pembinaan dan pengawasan merupakan hak anak yang didapat dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang diberikan kepada anak ketika anak berkonflik dengan hukum baik di dalam Lapas anak maupun di luar Lapas. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai pola pembinaan serta prosedur pengawasan yang seharusnya didapatkan oleh anak yang menjadi mucikari anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Binaan Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis Empiris. Teori yang digunakan adalah teori penologi, teori pemidanaan dan teori gabungan Hasil penelitian, pola pembinaan dan prosedur pengawasan yang didapat anak sebagai mucikari sudah dilakukan dengan baik dari pihak Lapas maupun dari pihak Bapas dan difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat, namun masih adanya kekurangan seperti program khusus yang seharusnya didapat anak ketika berada di dalam Lapas anak mengingat setiap anak memiliki latar belakang masalah yang berbeda, tidak semua anggota Bapas diberikan pelatihan terhadap pembimbingan anak dan tidak adanya LPAS atau LPKS yang berguna untuk menempatkan anak sementara yang sedang menjalani proses hukum. Saran penelitian perlu adanya kolaborasi yang baik antara pihak Lapas anak, Bapas, maupun pemerintah sebagai fasilitator agar pola pembinaan dan pengawasan anak dapat terpenuhi secara utuh dan khusus demi memulihkan kemampuan dan mental anak ketika dikembalikan kepada orangtua.