Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Syadid Demurian, (NIM. 4011711070)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-06-06 06:57:33
Abstract :
Gadai adalah sebuah transaksi yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, pada waktu tersebut gadai dilakukan dengan menggadaikan hewan ataupun baju zirah. Seiring berjalannya waktu gadai sekarang sudah berjalan dengan tidak dengan menggadaikan hewan ataupun baju zirah, tetapi menggunakan barang yang dapat dinilai materil. Gadai yang sekarang berjalan dengan dua sistem yaitu konvensional dan syariah, yang mana gadai dengan sistem konvesional memakai suku bunga sedangkan syariah menggunakan mu?nah. Penerapan mu?nah ini sendiri dinilai belum dapat mencerminkan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam yang berlaku dikarenakan mengambil manfaat atas barang yang dijaminkan tersebut. Oleh karena itu, terdapat 2 permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana perbandingan antara sistem suku bunga dalam gadai konvensional dan mu?nah dalam gadai syariah, serta problematika yang terjadi dalam menjalankan mu?nah . Pada penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, maka mengenai sistem suku bunga dapat ditinjau dari Buku III Bagian 4 KUHPerdata dan Peraturan Direksi serta mu?nah dapat ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.25/DSN- MUI/III/2002 dan Peraturan Direksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem suku bunga yang berjalan dalam gadai konvensional sudah sesuai dari penerapan serta peraturan yang berlaku sedangkan mu?nah dalam gadai syariah masih harus dapat perhatian serius dari Dewan Syariah Nasional dikarenakan masih menimbulkan unsur riba didalamnya. Serta Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional haruslah lebih mengikat agar tidak terjadi percampuran peraturan yang berujung pada tidak terlaksananya prinsip syariah yang sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.