Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Ainurnisa Handayani, (NIM. 4011811062)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-05 01:22:25
Abstract :
Penggabungan (Merger) merupakan salah satu kegiatan yang terjadi dalam dunia perbankan, merger pada umumnya dilakukan untuk menyelamatkan bank dari keadaan sulit, termasuk dalam mengembangkan kinerja maupun keuntungan dari bank tersebut. Adapun merger bank syariah BUMN yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah menjadi satu bank syariah yaitu Bank Syariah Indonesia membutuhkan penanganan yang serius, terutama terhadap dana simpanan milik nasabah penyimpan dana. Adapun perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah yang mengalami merger tidak diaturnya ketentuan tersebut pada Undang-Undang Perbankan Syariah dan Peraturan Pemerintah tentang Merger, Konsolidasi, Akuisisi Bank, sehingga adanya kekosongan hukum. Yang dimana para nasabah merasa khawatir akan dananya dibank syariah BUMN yang mengalami merger. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah BUMN yang mengalami merger beserta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan analitis. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah BUMN yang mengalami merger dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan tidak langsung dan perlindungan langsung. Adapun menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan secara implisit dan perlindungan secara eksplisit, serta adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan milik nasabah penyimpan dana dalam merger bank syariah. Adapun akibat hukum terhadap nasabah bank syariah BUMN terutama nasabah penyimpan dana dalam merger bank syariah BUMN yaitu adanya suatu peralihan secara yuridis semua dana simpanan milik nasabah penyimpan dana dari bank syariah BUMN yang menggabungkan diri, kedalam bank syariah hasil merger yaitu Bank Syariah Indonesia, yang dimana nasabah tersebut tidak dirugikan.