DETAIL DOCUMENT
Landasan aborsi dalam pasal 31 ayat (1) huruf B peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi perspektif peraturan perundang-undangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Muhammad Aprilino, (NIM. 4011811009)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-05 01:32:58 
Abstract :
Aborsi yang dilakukan oleh seorang wanita korban pemerkosaan mendapat pertentangan dari Teori Keadilan, karena menurut Teori Keadilan setiap orang berhak di perlakukan secara sama dan hakikatnya setiap manusia memang mempunyai hak yang sama. Artinya janin yang terdapat didalam kandungan memiliki hak untuk hidup dan diperlakukan secara adil sama seperti manusia lainnya. Pendapat tersebut diperkuat dengan dasar hukum yang terdapat didalam Pasal 28 (A-J) UUD terkhusus Pasal 28 A yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Didalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, juga menegaskan mengenai hak hidup janin yaitu tertuang dalam pasal 53 yang mana janin sejak dalam kandungan mempunya hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan berhak mendapat status kewarganegaraan ketika lahir. Selain itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang perbuatan aborsi dengan alasan apapun dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan tindakan aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan akibat korban perkosaan dan sebagai pelaksananya dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Hal ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia seorang janin dari korban pemerkosaan karena aborsi dilakukan karena dengan alasan malu dan lain sebagainya yang bkemudian di bungkus dengan alasan psikologis korban. Akibat hukum yang ditimbulkan jika tetap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi khususnya Pasal 31 ayat (1) huruf b ialah akan terjadinya ketidakpastian hukum. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung