Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Murni Zaina, (NIM. 5021811030)
Subject
JA Political science (General)
Datestamp
2022-06-24 02:09:54
Abstract :
Studi dalam penelitian ini membahas mengenai akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Perairan Teluk Kelabat Dalam Kecamatan Belinyu. Perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu merupakan sebuah wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3K bahwa wilayah tersebut terlingkup dalam zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan zona pariwisata. Tepatnya dalam Pasal 29 huruf a bahwa Teluk Kelabat Dalam Belinyu Kabupaten Bangka merupakan arah pengembangan wilayah zona perikanan tangkap yang selanjutnya disebut KPU-PT. Namun, di wilayah tersebut menampakkan adanya aktivitas pertambangan timah baik yang dilakukan oleh KIP PT Timah maupun tambang rakyat yang legalitasnya belum jelas serta jumlahnya tidak sesuai yang menjadi pemicu konflik atau penolakan dari masyarakat nelayan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis akses kelompok kepentingan terhadap pemanfaatan sumber daya alam di Perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Akses Jesse Ribot dan Nancy Lee Peluso. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Sementara teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa kelompok kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu meliputi nelayan, penambang timah, pemerintah, dan perusahaan timah. Akses mereka diperoleh melalui mekanisme akses berdasarkan hak dimana nelayan memiliki hak legal yang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K yang merupakan zona perikanan tangkap. Penambang timah milik masyarakat aksesnya secara hak adalah ilegal karena legalitasnya belum jelas. Pemerintah secara hak ialah legal sesuai dengan peraturan formal. Perusahaan timah akses berbasis hak legal melalui kepemilikan IUP dengan SK Bupati Nomor 188.45/465/TAMBEN/2010. Kemudian, akses berdasarkan hak tersebut diperkuat melalui mekanisme akses struktural dan relasional yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor modal, identitas sosial, otoritas, teknologi, relasi sosial, dan sebagainya yang mampu menentukan keuntungan atau hubungan jaringan kuasa dan timbal balik diantara mereka.