DETAIL DOCUMENT
Konsekuensi yuridis pernikahan siri di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Cendy Cenora, (NIM. 4011811034)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-14 02:07:35 
Abstract :
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang kuat dan hanya sah di mata agama. Akibatnya anak yang lahir dari perkawinan siri adalah anak luar kawin sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam penelitian ini, akan membahas terkait kedudukan anak kawin siri serta bagaimana perlindungan keperdataan anak tersebut. Tujuan supaya masyarakat mengerti akibat dari perkawinan siri. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Dan hasilnya adalah anak luar kawin hanya memiliki kedudukan atau hubungan keperdataan dengan ibunya saja dan anak luar kawin tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda karena tidak memiliki akta kelahiran dan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin dapat menuntut haknya kepada ayah biologisnya. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung