DETAIL DOCUMENT
Kewajiban orang tua disabilitas dalam pemenuhan hak pemeliharaan anak berdasarkan ranah Hukum Keperdataan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Claranda Monika, (NIM. 4011811035)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-14 02:05:17 
Abstract :
Pemeliharaan anak adalah pemenuhan berbagai aspek primer dan sekunder anak. Pemeliharaan anak meliputi berbagai aspek, yaitu pendidikan, biaya hidup, kesehatan, ketentraman dan segala aspek yang berkaitan dengan kebutuhanya. Kewajiban orang tua terhadap anak diatur dalam Pasal 298 KUHPerdata dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1) bagaimana kewajiban orang tua disabilitas dalam pemenuhan hak pemeliharaan anak dalam ranah keperdataan? (2) bagaimana akibat hukum tidak dipenuhinya hak pemeliharaan anak oleh orang tua disabilitas?. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) kewajiban orang tua disabilitas dalam pemenuhan hak pemeliharaan anak dalam ranah keperdataan adalah sama dengan orang tua pada umumnya. Dimana sesuai Pasal 298 KUHPerdata dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinann orang tua disabilitas wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih dibawah umur dan belum kawin. (2) Akibat hukum tidak dipenuhinya hak pemeliharaan anak oleh orang tua disabilitas adalah maka kekuasaan orang tua disabilitas tersebut dapat dicabut untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua lain (saudara kandung yang telah dewasa, keluarga anak dalam garis lurus keatas, atau pejabat yang berwenang) dengan keputusan pengadilan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung