DETAIL DOCUMENT
Keabsahan hukum peralihan hak objek kredit pemilikan rumah (take over KPR) dengan perjanjian jual beli di bawah tangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Valentin Oktaviani, (NIM. 4011811026)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-14 06:27:02 
Abstract :
Peralihan hak objek Kredit Pemilikan Rumah dengan perjanjian jual beli di bawah tangan merupakan tindakan secara sepihak oleh debitur untuk mengalihkan objek utang berupa rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Peralihan utang debitur ini dalam ilmu hukum dikenal dengan pembaharuan utang atau novasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang mengatur serta akibat hukum yang ditimbulkan dari peralihan hak objek Kredit Pemilikan Rumah dengan perjanjian jual beli di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum peralihan utang debitur diatur dalam ketentuan Pasal 1413 KUH Perdata sebagai novasi subjektif pasif dan mengenai peralihan objek berupa rumah dan tanah Kredit Pemilikan Rumah mensyaratkan harus dibuktikan dengan akta PPAT sesuai dengan Pasal 16 UUHT dan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga peralihan yang dilakukan dengan cara di bawah tangan mengakibatkan Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya berdasarkan Pasal 7 UUHT. Akibat hukum dari peralihan hak objek Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur adalah berlakunya perikatan hukum yang lama antara debitur awal dengan kreditur. Peralihan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai sertifikat kepemilikan bagi debitur yang menerima pengalihan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung