DETAIL DOCUMENT
Analisis yuridis tindak pidana persetubuhan anak yang pidananya di bawah minimum khusus (studi putusan nomor 355/Pid.Sus/2020/PN.Pgp)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Iman Al Qodri, (NIM. 4011811006)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-07-14 02:00:45 
Abstract :
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai penjatuhan sanksi pidana di bawah minimum khusus terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dalam Putusan Nomor 355/Pid.Sus/2020/PN.Pgp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sesuai atau tidak penjatuhan pidana di bawah minimum khusus terhadap pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahu 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentant Perlindungan Anak dan untuk mengetahui serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum khusus perspektif tujuan pemidanaan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis informatif yang dilakukan melalui kajian undang-undang dan peraturan-peraturan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 355/Pid.Sus/2020/PN.Pgp tidak sesuai dengan ketentuan batas minimum dalam Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga putusan hakim bertentangan dengan asas legalitas di mana di dalamnya terkandung kepastian hukum. Jadi, apabila suatu perbuatan sudah diatur dalam Undang-undang, maka hakim haruslah menerapkan penjatuhan pidana sesuai apa yang telah ditentukan Undang-undang. Selain itu, pertimbangan hukum hakim adalah merujuk rumusan hukum kamar pidana SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Adanya dasar suka sama suka dan adanya perdamaian antara pelaku dan korban/keluarga korban. Perlindungan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum tidak sesuai apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, karena hukuman yang diberikan terlalu ringan. Hal ini selain tidak memberi efek jera juga kurang memberikan upaya pencegahan baik bagi pelaku maupun calon pelaku ataupun masyarakat umum. Demi perbaikan penegakan hukum di masa depan, Mahkamah Agung diharapkan dapat mencabut SEMA Nomor 1 Tahun 2017, sehingga pedoman penjatuhan pidana dan penegakan hukum hakim kembali mengikuti aturan Undang-undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis yang mengatur sanksi tindak pidana terhadap anak. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung