Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Tegar Prahadi, (NIM. 4011811023)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-07-22 06:13:34
Abstract :
Perubahan Undang-Undang Minerba mengalami perkembangan pesat dalam politik hukum di indonesia. Undang-Undang Minerba terbaru memberi implikasi terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan dan perizinan perusahaan mineral dan batubara. Problematika dalam revisi Undang-Undang Minerba tersebut terletak pada sentralisasi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Arah Politik Hukum Pengalihan Kewenangan Penerbitan Izin Pertambangan Kepada Pemerintah Pusat dan Implikasi pergeseran kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah pusat terhadap kewenangan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini menemukan Arah Politik Hukum Pengalihan Kewenangan Penerbitan Izin Pertambangan Kepada Pemerintah Pusat mengungkapkan betapa pemerintah hanya memainkan gimik politik yang mengelabui opini publik, dimana negara seolah-olah tegas dan berkuasa atas kekayaan tambang nasional dihadapan para korporasi besar dengan dalih untuk mengurai permasalahan izin pertambangan di indonesia demi memperbaiki iklim investasi di indonesia untuk meningkatkan ekonomi di indonesia. Namun berimplikasi ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi dan kewenangan dalam minerba daerah sepenuhnya berada pada pemerintah pusat atau sentralistik. Regulasi di sektor pertambangan dalam izin usaha pertambangan seharusnya dibenahi agar tidak terjadi diharmonisasi antar peraturan sehingga dapat mengembangkan investasi dan tata kelola sumber daya alam indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.