Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Windah Nurfatimah, (NIM. 4011811058)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-08-03 04:50:32
Abstract :
Polemik perkawinan di Indonesia masih menjadi sorotan tajam bagi para penegak hukum terutama pada perkara dispensasi kawin, pasalnya pengaturan pemberian dispensasi kawin di tengah masyarakat yang juga bertentangan dengan pengaturan perlindungan anak sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasca revisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemberian dispensasi kawin sudah mencerminkan perlindungan anak dengan baik dan berbagai dampak negatif apabila anak melakukan perkawinan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah pemberian dispensasi kawin terhadap anak dibawah umur senyatanya telah melanggar kepentingan terbaik bagi anak dalam perlindungan anak dan bukan merupakan jalan keluar, karena pada banyak kasus di lapangan pemberian dispensasi kawin hanya guna menutupi aib anak yang sudah melakukan zina padahal dibalik itu banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi. Dalam peraturan perundang-undangan mengenai dispensasi kawin sebaiknya pengaturan mengenai alasan mendesak dan bukti pendukung dalam pengajuan dispensasi kawin ini lebih konkrit mengingat hakim juga harus mempertimbangkan Undang-Undang perlindungan anak serta pengaturan lain dalam menjamin terpenuhinya hak anak. Hakim sebagai lembaga yang berwenang dalam hal ini sebaiknya lebih terbatas dalam memberikan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur yang hendak melakukan perkawinan dini mengingat dampak bagi kelangsungan hidup anak dan hak-hak anak yang dilanggar pasca terjadinya perkawinan.