Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Regita Berlinda, (NIM. 4011811047)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-08-11 06:19:08
Abstract :
Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung mempunyai peranan yang sangat penting.kekuatan alat bukti surat konteks hukum persaingan usaha Indonesia, kekuatan pada alat bukti tidak surat berkekuatan sama dengan alat bukti surat dalam hukum acara perdata. Komisi terikat akan alat bukti surat yang sempurna. Sebagai alat bukti surat, maka kekuatan pembuktiannya sudah jelas kuat dalam pembuktian. Artinya dalam hal ini alat bukti surat ialah sebagai alat bukti utama sama halnya dalam KUHPerdata. Penulis merumuskan permasalahan berkaitan dengan bagaimana kekuatan alat bukti surat pada penyelesaian sengketa kartel berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta bagaimana metode pembuktian praktek dugaan kartel berdasarkan hukum acara persaingan usaha. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan disusun melalui deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan alat bukti surat memiliki kekuatan sama dengan alat bukti surat dalam hukum acara perdata. Komisi terikat akan alat bukti surat yang sempurna. Persamaan tersebut dikarenakan kegiatan atau aktivitas pelaku usaha merupakan aktivitas bisnis. Aktivitas tersebut bersifat keperdataan yang sering dilakukan melalui surat-surat atau dokumen-dokumen dalam bentuk tertulis, sehingga pelanggarannyapun dilakukan sangat berkaitan dengan aktivitas bisnisnya, namun berdampak pada kepentingan publik. Aktivitas bisnis tersebut seperti melakukan praktik monopoli, oligopoli, merger, persekongkolan, boikot, penetapan harga, penguasaan pasar dan lain-lain. Semuanya berdampak pada menurunnya produktivitas, kualitas, harga, efisiensi ekonomi.