DETAIL DOCUMENT
Wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang secara lisan dalam konstruksi hukum perdata dikaitkan dengan pembuktian
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Marsilia Anjeli, (NIM. 4011811083)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-11 07:21:57 
Abstract :
Masalah utang piutang merupakan persoalan manusia dengan manusia yang biasa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Perjanjian utang piutang di masyarakat sering diadakan dengan suatu kesepakatan antara dua belah pihak untuk berjanji akan mentaati segala aturan yang ditetapkan dalam perjanjian yang telah dibuat. Bilamana kedua belah pihak sudah ada kata sepakat, dan disaksikan oleh sejumlah saksi, maka dianggap perjanjian sudah lahir seketika itu. Di dalam penelitain ini yang menjadi fokus permasalahnnya adalah perjanjian utang piutang yang silakukan secara lisan tanpa adanya jaminan, ketika debitur tidak melaksanakan kewajibannya bagaimana kreditur dapat membuktikan adanya perikatan di antara mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian lisan serta proses pembuktian wanpestasi terhadap perjanjian utang-piutang secara lisan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membuat perjanjian dalam bentuk lisan tetaplah sah selama telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pihak yang membuatnya. Dari segi pembuktian perjanjian lisan ini sulit untuk dibuktikan oleh sebab itu sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis, terinci, tegas dan mudah dipahami. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung