Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Monica Romauli Situmeang, (NIM. 4011811042)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-08-19 02:27:06
Abstract :
Pencantuman harga pada barang merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, serta jaminan bagi konsumen dalam memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas informasi harga barang. Dalam peraturan menteri ini juga diatur tentang pembulatan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Tujuan penelitian ini, yaitu: pertama, untuk mengetahui pengaturan tentang pencantuman serta pembulatan harga dalam peraturan menteri perdagangan RI Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013; kedua, untuk mengetahui pembulatan harga ditinjau dari asas keadilan dan keseimbangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, pendekatan kontekstual, dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan, bahwa: pertama, Peraturan menteri perdagangan telah mengatur tentang pembulatan harga yang boleh dilakukan pelaku usaha tetapi tidak selaras dengan undang-undang perlindungan konsumen dalam melindungi hak konsumen tentang pembulatan harga barang tersebut; kedua, dalam peraturan menteri perdagangan diatur tentang pembulatan harga yang harus dilakukan pelaku usaha yaitu sesuai dengan nominal rupiah yang beredar belum dapat dikatakan adil dan seimbang.