DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum terhadap putusan hakim pengadilan negeri pangkalpinang tentang kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari teori kesalahan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Enda Atika Wulan Sari, (NIM. 4011711037)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-09-20 02:49:49 
Abstract :
Putusan hakim merupakan bagian akhir dari proses penyelesaian perkara pidana, putusan pengadilan berisi tentang hukuman apa yang akan diberikan kepada pelaku. Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Pgp terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana. Adapun dakwaan alternatif pertama yakni penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pelaku didalam putusan ditinjau dari teori kesalahan serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di dalam putusan Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Pgp berdasarkan teori kesalahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian membuktikan, bahwa; pertama, berdasarkan hasil putusan mengenai pertanggungjawaban pelaku, didalam putusan Nomor 249/Pid.Sus/2020/PN Pgp, menunjukkan ada ketidakadilan sebagaimana hasil putusan yang hakim berikan, dalam hal ini juga pertanggungjawaban belum terealisasikan dengan baik akibat dari adanya kesenjangan unsur pasa; kedua, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap terdakwa masih kurang relevan dari sisi pertimbangan kebenaran secara yuridis akibat adanya kesenjangan pasal dan masih kabur dari sisi filosofis karena hakim dalam memutuskan pidana putusan masih kurang mempertimbangkan fakta-fakta sehingga dirasa kurang memperhatikan keadilan terhadap korban 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung