A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessiont3lqs71lm1efj2hunthjp7lljm3id1mk): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
Politik hukum sanksi tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi bagi pelaku anak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Sherlly, (NIM. 4011811018)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-05 01:36:26 
Abstract :
Aborsi sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya sudah terjadi dimanamana dan dilakukan oleh siapa saja, misalnya saja dilakukan oleh anak di bawah umur yang terlibat pergaulan bebas yang awalnya berpacaran biasa, tetapi setelah lama berpacaran mereka melakukan hubungan suami istri, karena malu dan takut ketahuan, maka mereka menggugurkankandungannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui politik hukum sanksi tindak pidana aborsi bagi pelaku anak serta untuk mengetahui dalam pandangan teori pemidanaan gabungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dari dara primer dan sekunder. Hasil penelitian yang pertama, Politik hukum aborsi yang dilakukan oleh anak mulai dari KUHP dan undangundang kesehatan serta berlanjut ke peraturan pemerintah mengenai pengaturan aborsi memang banyak menuai perdebatan. Regulasi tersebut juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya memuat kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan masa depan generasi muda ini. Sejatinya untuk pelaku tindak pidana aborsi yang ada di dalam Pasal 194 undang-undang kesehatan diperberat dari pada yang ada di dalam Pasal 346 KUHP. Kedua, Berdasarkan teori pemidanaan gabungan penulis beranggapan bahwa sanksi pidana yang terdapat dalam beberapa regulasi terkait dengan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur akan lebih baik di arahkan ke pidana kerja sosial dan rehabilitasi yang mana konsep pidana kerja dan rehabilitasi ini menempatkan pelaku sebagai subjek hukum yang membutuhkan perbaikan serta pengobatan dan ingin dipulihkan ke keadaan semula. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: