DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian sengketa wanprestasi pada praktek nominee di Indonesia (studi kasus putusan MA no. 193/PDT/2015/PT.DPS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Jefri GK Sinaga, (NIM. 4011711047)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-04 08:29:09 
Abstract :
Nomine adalah orang atau individu yang ditunjuk untuk khusus bertindak atas nama orang yang menunjuknya untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum tertentu. Bahwa nominee dapat ditunjuk untuk melakukan tindakan ? tindakan hukum antara lain sebagai pemilik property atau tanah, sebagai direktur,sebagai kuasa, sebagai pemegang saham dan lain ? lain. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Praktek Nominee Di Indonesia berdasarkan (Studi kasus putusan MA No.193/PDT/2015/PT.DPS) merupakan bentuk penyelesaian hukum terhadap terjadinya wanprestasi pada perjanjian nominee yang secara hukum tidak di akui keabsahannya melalui jalur litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas nominee yang di tinjau dari hukum positif Indonesia dan penyelesaian hukum seperti apa yang dilaksanakan bila terjadi wanprestasi pada prakteknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian legalitas nominee di Indonesia, perjanjian nominee merupakan perjanjian yang tidak legal dan/atau tidak sah karena tidak sesuai dengan pasal 1320 KUHPer yang berarti keabsahan dari perjanjian tersebut belum terealisasi dan Tanggung jawab Notaris terkait perjanjian nominee dalam Putusan MA No. 193/PDT/2015/PT.DPS yaitu dikenakan sanksi perdata yaitu mengganti kerugian dengan cara menanggung biaya perkara yang menjadi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Praktek Nominee Di Indonesia berdasarkan (Studi kasus putusan MA No.193/PDT/2015/PT.DPS). 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung