Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Gumiwang Aji Darma, (NIM. 4011811079)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:13:20
Abstract :
Lingkup Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 seringkali terjadi permasalahan baik dari segi kewenangan dan pelaksanaannya dilapangan termasuk didalammya terkait masalah pembinaan dan pengawasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan juga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang ada di lapangan. Metode yang dipakai disini adalah Empiris Yuridis dengan meninjau dari segi perundang-undangan serta pelaksanaan di lapangan. Pendekatan yang dipakai adalah Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Komparatif, juga Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 dinilai tidak efektif, bahkan kewenangan yang awalnya terpusat kemudian didelegasikan kembali kepada Gubernur melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022. Selain itu terdapat permasalahan yang terjadi dilapangan, seperti Nomenklatur Pembinaan yang hanya ditujukan kepada pemegang izin usaha pertambangan dan berlaku setelah pemberian izin tanpa melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait teknis sebelum melakukan perizinan, kemudian pendelegasian yang dinilai setengah-setengah dikarenakan pendelegasian hanya terbatas kepada pertambangan non-logam, serta kekosongan pejabat pengawas pertambangan karena tidak jelasnya proses penunjukkan dan pengangkatan posisi jabatan ini, serta hanya terdapat inspektur tambang saja dilapangan menjadikan proses pengawasan kegiatan pertambangan menjadi terhambat. Hal ini menunjukkan bahwa cita-cita dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang berdasar kepada Green Constitution tidak dapat dicapai secara maksimal.