DETAIL DOCUMENT
Efektivitas PERDA NOMOR 01 TAHUN 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Rt/Rw Kota Pangkalpinang Terhadap Perubahan Fungsi Tanah di Kota Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Dian Wijaya, (NIM. 4011111024)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-07-18 07:21:50 
Abstract :
Tanah pertanian merupakan usaha pertanian sebagai persawahan dan tegalan, sedangkan tanah non pertanian merupakan tanah yang digunakan untuk perindustrian yang mengarah perkembangan tata kota kearah sektor ekonomi. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang, beserta penetapan PERDA 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang terhadap perubahan fungsi tanah pertanian ke non pertanian yang mengarahkan pembangunan di kota pangkalpinang yang memanfaatkan ruang yang terbatas secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, selaras, seimbang, berkelanjutan, dan teransparan guna meningkatkan kesjahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial, nyaman, aman dan berkepastian hukum, berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektifnya PERDA yang diterapkan dan seberapa jauh antisipasi pemerintah terhadap pengendalian tanah yang belum dirubah status penggunaanya. Kemudian penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dalam melaksanakan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang kurang efektif, karena penerapan peraturan yang belum sesuai dengan pelaksanaanya, sehingga peraturan rencana penataan ruang masih belum efektif dalam sistem penerapan Perda Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Rencana tata Ruang Wilayah Rt/Rw Kota Pangkalpinang dengan yang ada dilapangan. Kata kunci : Tanah Pertanian, Tanah Non Pertanian, Rencana Tata Ruang Wilayah 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung