Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Yosef Oktino Agus, (NIM. 4011111103)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2017-11-30 09:30:51
Abstract :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan empiris dengan analisis data yang digunakan yaitu kualitatif. Data yang digunakan data primer, data sekunder, studi kepustakaan dan wawancara. Perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan perkawinan yang sah, karena bunyi Pasal 2 ayat (1) ?Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu?. Dari bunyi Pasal tersebut bahwa perkawinan itu sah jika telah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya akan tetapi perkawinan belum terpenuhi syarat administrasi sesuai Pasal 2 ayat(2) ?Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?. Akibat dari perkawinan status anak yang dilahirkan menjadi anak luar kawin. Untuk mendapatkan perlindungan hukum dilakukan Istbat Nikah di Pengadilan Agama dan penetapan dari Pengadilan Agama tersebut, bisa dilakukan pencatatan di KUA. Dibuatkan akte kelahiran dari sianak dan mengganti bin ibunya menjadi bin bapaknya. Anak dari perkawinan tersebut menjadi anak sah sehingga mendapatkan hubungan hak keperdataan anak sah pada umumnya yaitu : hubungan nasab, hubungan saling mewarisi dan wali
nikah antara ayah dengan anak perempuannya.