Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Nelsi Deswita, (NIM. 4011911106)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-07-04 09:16:49
Abstract :
Sejalan dengan perkembangan financial technology (FinTech), ditandai dengan berkembangnya kegiatan-kegiatan layanan jasa keuangan, pada tanggal 17 Agustus 2019 Bank Indonesia meluncurkan QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Aturan hukum yang mengatur QRIS saat ini masih kabur karena PADG QRIS sebagai aturan implementasi QRIS belum sepenuhnya mengakomodasi terkait dengan perlindungan konsumen serta sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengguna QRIS dalam menyelesaikan permasalahannya. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif yang mempunyai sifat preskriptif dengan menggunakan metode pendekatan analitis (analytical approach), sumber data sekunder dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan teknik analitis kualitatif. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam penggunaan QRIS ada akan tetapi kabur karena dalam PADG QRIS sebagai aturan pelaksana implementasi QRIS belum dengan jelas menjelaskan bentuk perlindungan konsumen dalam QRIS. Dalam upaya penyelesaian sengketa atau permasalahan konsumen dalam QRIS ada akan tetapi kabur, hal ini disebabkan pengenaan sanksi yang belum secara jelas dalam PADG QRIS dan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem sebagai peraturan yang mengakomodir QRIS.